Tuesday, September 2, 2008

HAK KONSUMEN

Berikut adalah tips singkat untuk mempertahankan hak-hak anda sebagai konsumen:

1. Pelajari barang/jasa yang ditawarkan dan jangan segan untuk bertanya apabila ada sesuatu yang mengganjal.
2. Simpan brosur dan/atau penawaran dari pelaku usaha dengan baik
3. Pelajari perjanjian yang anda buat dengan Pelaku Usaha, jangan segan untuk bertanya apabila anda tidak mengerti isi perjanjian tersebut. Jika memungkinkan upayakan perubahan pada perjanjian tersebut.
4. Anda berhak untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta akses untuk mendapatkannya.
5. Anda juga berhak untuk didengarkan pendapat dan keluhan anda terkait dengan barang/jasa yang anda beli
6. Simpanlah dengan baik semua bukti yang terkait dengan pembelian barang/jasa
7. Jika anda merasa dirugikan, segera sampaikan pendapat anda ke pelaku usaha secara lisan
8. Jika upaya tersebut tidak berhasil, berikan keterangan tertulis secara kronologis dan tembuskan ke pihak-pihak terkait seperti Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, YLKI, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional HAM, dan jangan lupakan media
9. Jika upaya tersebut tidak berhasil, ajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa


Konsumen (biasanya ada di Dinas Perdagangan setempat) dan juga ke Pengadilan Negeri.
Akhir kata, jangan pernah untuk takut memperjuangkan hak anda sebagai konsumen, karena anda berhak untuk menggunakan seluruh sarana hukum yang ada untuk mempertahankan hak anda.